Di wilayah tatar Sunda tabu atau
larangan lebih dikenal dengan pamali.
Semua itu berpangkal dari arti terlarang, jangan dilanggar, jangan dekat –
dekat karena sesuatu itu dapat mendatangkan bahaya kalau dilanggar, kalau
didekati, kalau dipegang, kalau dimainkan, kalau diucapkan, dipakai, dilakukan
dan sebagainya (Jakob Sumardjo, 2011: 337).
Ada banyak tabu bagi wanita yang
sedang hamil. Menurut Lilis salah seorang paraji di Bumi Adat Cikondang dalam
wawancara pada tanggal 22 Desember 2012 mengatakan pada saat nyiram wanita hamil akan merasa lemah,
lesu, sakit kepala, menjadi pemarah, mudah tersinggung, sakit hati, tidak sabar
dan banyak keinginannya. Biasanya wanita pada saat nyiram mudah tertarik oleh suatu makanan, mudah menginginkan apa
yang dilihatnya atau mudah tertarik oleh sesuatu yang diceritakan. Pada saat nyiram inilah suami dan keluarganya
harus menerima, sabar dan memakluminya serta keinginannya harus cepat dipenuhi
agar anak yang dilahirkan nanti anaknya ngacay
(mengeluarkan air liur). Pada saat nyiram
peralatan rumah tangga seperti mutu dan yang lainnya harus disembunyikan. Selain
itu tidak boleh mengunjungi orang sakit, ziarah ke makam, melayat orang yang
meninggal serta melihat yang jelek rupanya seperti monyet dan lutung. Sebaliknya
wanita nyiram harus disuruh memperhatikan yang bagus – bagus, orang cantik,
tampan dan rupawan.
Lilis menekankan larangan tersebut
karena apa yang dilihat dan dilakukan oleh wanita yang sedang hamil akan
mengakibatkan nurutbuat yang berarti meniru
kelakuan ibunya atau ayahnya atau apa saja yang harus dipantang lalu dilanggar
sehingga akibatnya terjadi sesuatu pada anaknya.
Lilis menambahkan berbagai tabu yang
diberlakukan bagi wanita yang sedang hamil antara lain :
Tidak boleh tidur sembarangan serta tidak
boleh memakai bantal sabab akan mengakibatkan kesulitan saat melahirkan, tidak
boleh duduk nangunjar (memanjangkan
kedua kaki ketika duduk) agar saat melahirkan tidak kakinya terlebih dahulu, tidak
boleh terlentang sebab akan mengakibatkan melahirkan dengan keadaan terlentang,
tidak boleh tidur di siang hari sebab akan mengakibatkan melahirkan dalam
keadaan kotor.
Tidak boleh duduk di depan pintu agar
tidak susah saat melahirkan, tidak boleh
duduk di atas kulit domba, sapi, kerbau atau duduk diatas tanah tanpa memakai
tikar sebab bisa mengeluarkan darah saat melahirkan, tidak boleh mandi memakai
pakaian basah sebab bisa mendatangkan penyakit yang mengeluarkan air saat
melahirkan.
Tidak boleh memakan telur rebus agar
anak yang dilahirkan tidak bisul di kepalanya, tidak boleh memakan buah nanas sebab
akan mendatangkan penyakit gatal di pipinya, tidak boleh memakan buah salak sebab
bisa mendatangkan penyakit koreng di kepalanya, tidak boleh mencoba sayuran dengan
sendok sebab akan mengakibatkan anaknya buruk rupa, tidak boleh memakan buah waluh
(labu) agar perutnya tidak gendut.
Tidak boleh memakan belut sebab akan
mengakibatkan anaknya suka bermain, tidak boleh memakan tutut (siput) agar tidak mengantuk saat melahirkan, tidak boleh
memakan kepiting dan lele karena akan mengakibatkan anak yang dilahirkan
bertabiat galak, suka mengganggu temannya. Tidak boleh memakan udang sebab akan
mengakibatkan kesulitan saat melahirkan. Tidak boleh makan yang pedas - pedas sebab
akan mengakibatkan penyakit susah membuang kotoran.
Tidak boleh menyimpan gulungan tikar
sebab akan didekati kuntilanak, tidak boleh membawa botol dengan cara di jinjing
sebab akan mengakibatkan kepala sang bayi kecil saat dilahirkan. Tidak boleh
melihat orang yang meninggal sebab akan mengakibatkan anak yang dilahirkan mempunyai rupa yang pucat seperti bangkai.